Tanda Permanen Dipasang di Rumah Sasaran RTLH TMMD ke-129
BONE – Rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku kini dilengkapi prasasti yang memperjelas keterkaitan bangunan tersebut dengan pelaksanaan TMMD ke-129.
Pekerjaan pemasangan prasasti itu diselesaikan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone pada Rabu (12/08/2026).
Langkah pemasangan penanda tersebut menandai bahwa pekerjaan pembangunan pada rumah yang tercatat sebagai sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah sampai pada tahap akhir.
Prasasti ditempatkan untuk menjadi identitas pelaksanaan pembangunan sekaligus memberikan informasi mengenai penerima manfaat kegiatan.
Dengan adanya penanda permanen, hasil pekerjaan mudah dikenali oleh masyarakat sebagai salah satu sasaran RTLH pada pelaksanaan TMMD ke-129.
Dalam jangka panjang, tanda sederhana itu berfungsi sebagai catatan fisik yang menetap di lokasi, menjadi pengingat perubahan hunian warga dan menyimpan jejak pelaksanaan pembangunan di Desa Pattuku.(Red/Js)