Prasasti Jadi Penanda Resmi RTLH Titik 3 di Rumah Rosmina
BONE – Di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, rumah Ibu Rosmina kini diberi penanda resmi setelah termasuk dalam sasaran fisik TMMD ke-129.
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone membuat prasasti pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.
Keberadaan prasasti yang sederhana itu memberi makna pada pekerjaan yang telah dilakukan, menandai rumah warga tersebut sebagai titik sasaran RTLH pelaksanaan TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Ketika kegiatan TMMD selesai, prasasti akan tetap menjadi penanda yang menghubungkan rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah berlangsung di desa itu.(Red/Cn).