Di Tunreng Tellue, Rumah Rosmina Dipasangi Prasasti Penanda RTLH TMMD
BONE – Di permukiman Desa Tunreng Tellue, rumah Ibu Rosmina kini memiliki prasasti yang menandai hunian itu sebagai salah satu titik sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti tersebut dibuat oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan untuk sasaran RTLH ketiga. Fungsi prasasti adalah memberi identitas pada lokasi pembangunan.
Proses pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026) di lokasi rumah Ibu Rosmina. Pelaksanaan pekerjaan di tempat menghasilkan tidak hanya perbaikan fisik bangunan, tetapi juga sebuah penanda yang dapat dilihat di masa datang.
Warga menilai bahwa penanda seperti prasasti membuat catatan lokasi pembangunan menjadi lebih jelas karena memuat nama sasaran, lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Catatan ini menjadi bagian dari perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).