Sertu Safrin Ondu Tegaskan Dampak Lingkungan Jika Warga Bakar Lahan
NAGAN RAYA – Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sertu Safrin Ondu dari Posramil Kuala Pesisir melakukan sambang ke Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026) dengan menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dalam kegiatan sambang itu, Babinsa memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla dan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan karena risiko api yang dapat menyebar dan berdampak pada lingkungan serta warga.
Selain himbauan, Babinsa juga memaparkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan dalam sosialisasi bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan hukuman pidana penjara sampai 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sertu Safrin Ondu menerangkan bahwa kegiatan sambang dan patroli ini selain menumbuhkan hubungan baik antara masyarakat dan TNI juga dimanfaatkan untuk memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban wilayah.
Babinsa berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin paham bahaya pembakaran hutan dan lahan serta terlibat aktif mencegah Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)