Rumah Rosnawati Dipasangi Prasasti, Bukti Fisik Penyelesaian RTLH TMMD ke-129
BONE – Di kawasan permukiman Desa Mallusetasi, rumah milik Rosnawati (51) kini diberi prasasti yang menghubungkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, sebagai bagian dari tahapan penandaan pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone melanjutkan pekerjaan tersebut di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Aktivitas berlangsung pada Selasa (11/08/2026), saat pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan ke tahap akhir penyelesaian.
Penerima sasaran merasakan manfaat paling langsung karena rumah tersebut dapat digunakan sehari-hari. Sedangkan pemasangan prasasti berperan sebagai tanda pengenal bahwa lokasi itu pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Penanda ini memudahkan pengenalan hasil pekerjaan dalam konteks kegiatan yang telah berlangsung. Bagi warga desa, perubahan fisik tak hanya tampak pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang ada di lokasi.
Dengan tahapan penandaan tersebut, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki bagian yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak setelah seluruh aktivitas TMMD rampung, rumah dan prasasti itu akan terus berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti nyata perubahan di lokasi tersebut.(Red/Ap).