Edukasi Hukum Karhutla di Sarah Raya Jadi Bagian Sasaran Nonfisik TMMD Ke-129
ACEH JAYA – Warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, mendapat pembekalan soal hukum kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya untuk meningkatkan kesadaran menghadapi musim kemarau.
Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, dengan penekanan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Pada Rabu (5/8/2026), kegiatan berlangsung interaktif. Warga mengajukan berbagai pertanyaan mengenai langkah pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, dan tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian dari risiko kebakaran.
Pendekatan edukatif tersebut memperkuat misi TMMD yang tidak sekadar menghadirkan pembangunan fisik tetapi juga menanamkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan ini menjadi bekal penting mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui kolaborasi pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).